Profil PPID DPMPTSP Kabupaten Nagekeo
Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat.. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuang UU.
Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagekeo dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Pelayanan informasi publik di DPMPTSP Kabupaten Nagekeo diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH, PPID Pembantu bertugas:
membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengankebutuhan.
JENIS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Tentang PPID
Profil PPID DPMPTSP
Agenda PPID
- Informasi Berkala
Informasi Profile DPMPTSP
Kegiatan dan Kinerja
Laporan Akuntabilitas Kerja
Nama Program dan/atau Kegiatan
Daftar Penanggung Jawab, Pelaksana Program dan Kegiatan
Target dan/atau Capaian Program dan Kegiatan
Anggaran Program dan Kegiatan
Realisasi Kegiatan
Keuangan DPMPTSP
Laporan Keuangan berupa Rencana dan Laporan Relalisasi Anggaran
Laporan Keuangan berupa Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan berupa Daftar Aset dan Investasi
Informasi Rencana Kerja dan Anggaran
Laporan Akses Informasi Publik
Register Keberatan Informasi
Register Permohonan Informasi
Jumlah Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Standar Opersional Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Formulir Keberatan Informasi Publik
Informasi Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi dan Pengaduan
Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Regulasi DPMPTSP
Daftar Informasi Publik
Daftar Pejabat PPID
- Informasi Setiap Saat
Informasi Mengenai Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegaawaian dan Keuangan
Pedoman Pelayanan Publik
Jumlah, Jenis dan Gambaran Umum Pengaduan
Laporan Pelayanan Informasi
Laporan Data Aset
- Informasi Serta Merta
Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengumuman
Formulir Permohonan Informasi Publik
Hak Pemohon Informasi Publik:
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik:
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendirii maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Formulir Pernyataan Keberatan Informasi PPID